PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 21
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan tenaga pelatihan nonakademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagai berikut: a. mampu mengunakan aplikasi pembejalaran secara daring; b. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung; c. telah mengikuti pelatihan untuk pengelola pelatihan yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggaraan pelatihan lain; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk penyelenggara yang diselenggarakan oleh BRIN atau penyelenggara pelatihan lain.
