PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 18
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir minimal 8 (delapan) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir jenjang penyelia atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli muda;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
