PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 15
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. berpendidikan diutamakan sarjana atau diploma tiga dengan pengalaman di bidang teknologi nuklir minimal 5 (lima) tahun; b. menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir jenjang mahir atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli muda; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPN.
