PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 11
BAB 4 — PESERTA PELATIHAN
(1) Peserta dapat berasal dari alih jabatan dan jabatan yang membutuhkan pengembangan kompetensi sebagai Pranata Nuklir. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan pembekalan tugas Pranata Nuklir yang ditandatangani oleh kepala unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi.
