PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA PEGAWAI
(1) Selain hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat memberikan waktu kerja lembur dengan persyaratan antara lain: a. ada persetujuan Pegawai yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan paling banyak 16 (enam belas) jam dalam 1 (satu) bulan. (2) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan upah kerja lembur. (3) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
