Pasal 32
BAB 7 — SANKSI DISIPLIN
(1) Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa: a. Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian negara. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dikenakan sanksi berupa: a. usulan untuk dikembalikan ke instansi asal, bagi Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri; dan b. diberhentikan sesuai dengan Perjanjian Pegawai Tenaga Kontrak bagi tenaga ahli, anggota tim asistensi dan honorer atau berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu mengenai Penunjukan Tenaga Pengemudi, Pengamanan, Pramubhakti, dan Teknisi, bagi Pegawai yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil. (3) Pemberian sanksi dilakukan dengan memperhatikan pola pembinaan Pegawai, proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, pertimbangan-pertimbangan individual, dan kinerja yang bersangkutan, serta proses penjatuhan hukuman disiplin. (4) Pemberian sanksi dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja dan menegakkan keadilan dalam pembinaan Pegawai.
