PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA TERTIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 26
BAB 6 — PENGAWASAN PEGAWAI
(1) Berdasarkan hasil Pengawasan Internal, Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memerintahkan Bagian Tata Usaha dan SDM untuk memproses hukuman pelanggaran disiplin Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal, Bagian Tata Usaha dan SDM/Sub Bagian Administrasi Umum segera mempersiapkan jadwal dan agenda pelaksanaan sidang atasan yang berwenang menghukum (Ankum) atas pelanggaran tata tertib kerja Pegawai yang diperoleh dari hasil Inspeksi.
