PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 4
BAB 3 — PENGUMPULAN DATA
(1) Pengumpulan data untuk pembuatan ACS dilakukan oleh stasiun meteorologi yang jam operasionalnya 24 (dua puluh empat) jam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengumpulan data untuk pembuatan ACS dilakukan oleh stasiun meteorologi yang jam operasional stasiun tidak 24 (dua puluh empat) jam dilakukan: a. sesuai jam operasional; b. jam penuh; dan c. oleh petugas pengamat.
