PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Stasiun meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan yang berkedudukan di bandar udara.
- Aerodrome Climatological Summary yang selanjutnya disebut ACS adalah ringkasan data klimatologi bandar udara tentang unsur meteorologi tertentu yang berfungsi untuk mengetahui keadaan cuaca rata-rata sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun.
- Jam penuh (hourly) adalah jam pengumpulan data untuk pembuatan ACS yaitu jam 00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00; 08.00; 09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00; 16.00; 17.00; 18.00; 19.00; 20.00; 21.00; 22.00; 23.00.
- Broken yang selanjutnya disebut BKN adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 5 (lima) sampai 7 (tujuh) oktas.
- Overcast yang selanjutnya disebut OVC adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 8 (delapan) oktas.
