Pasal 9
BAB 4 — PPBB
(1) PPBB merupakan anggota Polri yang ditunjuk berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh: a. Kabareskrim Polri pada tingkat Mabes Polri; b. Direktur Reskrim/Narkoba/Lantas/Polair pada tingkat Polda; c. Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes; d. Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan e. Kapolsek/tro/ta pada tingkat Polsek/tro/ta.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Polri atau disesuaikan dengan kekuatan personel di kesatuan masing-masing. (3) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari: a. Ketua Pengelola Barang Bukti berpangkat Perwira; b. Staf urusan administrasi Barang Bukti serendah-rendahnya berpangkat Brigadir; dan c. Staf pembantu umum serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Tingkat Dua atau Pegawai Negeri Sipil pada Polri. (4) Dalam hal Polsek tidak memiliki PPBB yang berpangkat Perwira, dapat ditunjuk Kanit Reskrim yang berpangkat Brigadir sebagai Ketua Pengelola Barang Bukti.
