PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 8 — ADMINISTRASI DAN PELAPORAN
Pelaporan pengelolaan barang bukti dibuat secara periodik (mingguan, bulanan, dan tahunan) yang ditandatangani Ketua Pengelola Barang Bukti dan wajib dilaporkan kepada Kasatfung dengan tembusan Kasatker serta fungsi terkait lainnya.
