Pasal 23
BAB 6 — PROSEDUR PINJAM PAKAI BARANG BUKTI OLEH PEMILIK
(1) Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. (2) Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik; b. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan c. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Ketua PPBB. (3) Atasan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. para Direktur Bareskrim Polri, Direktur Polair Polri dan Direktur Lalu Lintas Polri pada tingkat Mabes Polri; b. para Direktur Reskrim/Narkoba/Polair/Lantas pada tingkat Polda; c. para Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes; d. para Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan e. para Kapolres/tro/ta tingkat Polsek/tro/ta. (4) Penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, didasarkan atas: a. bukti kepemilikan barang bukti yang sah; b. kesediaan untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti; c. kesediaan untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktu-waktu; dan d. kesediaan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.
