Pasal 81
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Dokumen pembanding collected yang valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang dikumpulkan dari dokumen yang sudah ada/pernah dibuat sebelumnya: a. keabsahan dokumen diakui oleh pembuat dokumen (apabila masih hidup); b. tahun pembuatan diusahakan berada dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum/ sesudah tahun pembuatan dokumen bukti, diutamakan yang mendekati atau sama dengan tahun dokumen bukti; dan c. kondisi pembuatannya diusahakan sama dengan kondisi pembuatan dokumen bukti, misalnya : alat tulis yang digunakan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan d. paling sedikit 3 (tiga) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan. (2) Dokumen pembanding Requested yang valid sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf b adalah dokumen pembanding yang dibuat di hadapan penyidik. a. pembuatannya diusahakan dalam kondisi yang sama dengan pembuatan dokumen bukti, misal : alat tulis yang digunakan, alas
untuk menulis, ruang tanda tangan, posisinya di atas materai atau tidak dan lain-lain; dan b. paling sedikit 6 (enam) buah pembanding yang memiliki unsur grafis yang konstan.
