Pasal 59
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. Visum et Repertum atau surat pengantar dokter forensik bila korban meninggal atau riwayat kesehatan (medical record) bila korban masih hidup; e. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jumlah barang bukti:
- korban masih hidup (kasus keracunan): a) sisa makanan minuman (bila ada); b) muntahan (bila ada); c) cairan tubuh korban seperti:
- urine (25 ml);
- darah (10 ml); dan 3) cairan lambung. d) sisa obat-obatan yang diberikan dokter beserta resepnya (bila korban sempat mendapat perawatan dokter).
- korban mati/meninggal: a) organ/jaringan tubuh:
lambung beserta isi (100 gr);
hati (100 gr);
ginjal (100 gr);
jantung (100 gr);
tissue adipose (jaringan lemak bawah perut) (100 gr);dan 6) otak (100 gr). b) cairan tubuh:
urine (25 ml);
darah (10 ml); dan c) sisa makanan, minuman, obat-obatan, alat/peralatan/wadah antara lain piring, gelas, sendok/garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang diduga ada kaitannya dengan kasus; dan d) barang bukti pembanding bila diduga sebagai penyebab kematian korban.
- korban mati telah dikubur: a) apabila mayat korban belum rusak, maka barang bukti yang diperlukan sama dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada angka 2; b) apabila mayat korban sudah rusak/hancur maka barang bukti yang diperlukan adalah:
- tanah bagian bawah lambung/perut korban;
- tanah bagian bawah kepala korban;
- rambut korban; dan 4) kuku jari tangan dan jari kaki korban. b. pengambilan barang bukti:
pengambilan barang bukti organ tubuh/jaringan tubuh dan cairan tubuh untuk korban mati dilakukan oleh dokter pada saat otopsi;
pengambilan barang bukti darah dan cairan lambung untuk korban hidup dilakukan oleh dokter atau para medis; dan
apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti di TKP segera menghubungi petugas Labfor untuk mengambil barang bukti. c. pengumpulan barang bukti:
tiap jenis barang bukti ditempatkan dalam wadah yang terpisah;
khusus untuk organ tubuh, gunakan wadah berupa botol mulut lebar/toples yang terbuat dari gelas atau plastik yang masih bersih dan baru (hindari pemakaian botol/toples bekas);
barang bukti tidak diawetkan dengan formalin, kecuali untuk pemeriksaan Pathologi Anatomi, menggunakan bahan pengawet formalin 10%;
barang bukti yang mudah membusuk, organ tubuh, muntahan, dan sisa makanan diawetkan dengan menggunakan alkohol 96% hingga terendam;
contoh alkohol yang digunakan sebagai bahan pengawet juga dikirimkan sebagai pembanding;
untuk kasus dengan dugaan keracunan alkohol, barang bukti tidak diawetkan dengan Alkohol, tetapi barang bukti yang telah ditempatkan dalam wadah, wadahnya dimasukkan ke dalam Ice Box yang telah diisi es batu;
untuk kasus-kasus keracunan gas CO, alkohol dan obat-obatan, barang bukti darah diawetkan dengan antikoagulan heparin; dan
setiap wadah barang bukti ditutup serapat mungkin, gunakan cellotape atau yang sejenis untuk menghindari kebocoran. d. pembungkusan dan penyegelan barang bukti:
tiap jenis barang bukti harus dibungkus terpisah, diikat, dilak, disegel dan diberi label;
tempat barang bukti dalam tempat/peti yang cukup kuat dan tidak mudah rusak;
memberikan sekat antara botol yang satu dengan botol yang lain agar tidak berbenturan dan pecah;
menutup peti dengan rapat, diikat dengan tali dan disegel serta diberi label; dan
menandai peti dengan tanda “jangan dibalik dan jangan dibanting, awas pecah”.
