Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. pengambilan dan pengumpulan barang bukti :
apabila ditemukan di TKP (tempat pemalsuan) barang bukti yang harus diambil antara lain bahan dasar/baku, bahan-bahan tambahan (aditive), bahan-bahan kemasan/label, barang setengah jadi dan barang yang siap dipasarkan;
untuk barang bukti yang jumlahnya besar, dilakukan penyisihan sampel secara acak (random) sehingga dapat mewakili dari keseluruhan barang bukti sebagai berikut: a) padatan diambil dari beberapa bagian (atas, tengah dan bawah) kemudian dicampurkan sampai merata dan dibagi menjadi empat bagian serta diambil satu bagian. Apabila masih terlalu banyak maka dicampur/diaduk lagi sampai merata dapat dibagi menjadi empat bagian serta diambil satu bagian. Demikian seterusnya sampai didapat jumlah Barang Bukti kurang lebih 2-4 kg; dan b) cairan diambil dari beberapa bagian (atas, tengah dan bawah) dengan menggunakan pompa/pipet kemudian dicampur/ diaduk sampai merata dan dari campuran tersebut diambil sebanyak 2-5 liter (contoh: minyak pelumas/oli, solar, bensin dan sebagainya).
untuk barang bukti yang jumlahnya kecil, diambil secara keseluruhan;
apabila barang bukti mempunyai kemasan/label dan dapat dikelompokkan berdasarkan ciri-ciri kemasannya terlebih dahulu dan kemudian baru dilakukan penyisihan sampel secara random, dengan cara mengambil pada bagian-bagian yang berbeda dari tiap-tiap kelompok 3-5 buah; dan
apabila terdapat benda-benda lain yang diperkirakan ada hubungannya dengan barang bukti harus diambil. b. pengamanan barang bukti sebagai berikut:
barang bukti yang tidak berkemasan wadah yang paling cocok adalah terbuat dari bahan kaca berwarna gelap dan dapat ditutup dengan rapat;
apabila barang bukti berupa gas harus ditempatkan pada tabung baja stainless steel/kaca yang tertutup dengan rapat (peralatan khusus);
apabila barang bukti mempunyai kemasan/label dijaga agar etiket pada kemasan tidak hilang/rusak dan dihindarkan memberikan tanda/kode pada gambar/tulisan yang merupakan bagian utama/pokok dari label tersebut; dan
apabila perlu dapat ditambahkan dengan bahan pengawet. c. pembungkusan, penyegelan dan pelabelan barang bukti:
barang bukti yang ditempatkan pada gelas atau berkemasan dari kaca, diusahakan cara pengemasannya dihindarkan dari pengaruh goncangan, sebagai berikut: a) di antara gelas diberi bubukan kertas atau busa; b) diberi tanda barang mudah pecah dan tanda jangan dibalik;
barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label;
barang bukti yang berkemasan sebaiknya dibungkus dengan kertas pembungkus untuk menjaga keutuhan dari label/etiket kemasan; dan
barang bukti yang tidak dibungkus dengan kertas, maka tutupnya harus terikat benang, disegel dan diberi label.
d. apabila terdapat barang bukti yang diduga dipalsukan, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang bukti pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; dan e. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti di TKP segera menghubungi petugas Labfor untuk mengambil barang bukti.
