Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut:
a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya korban yang diduga terpapar bahan radioaktif/nuklir atau peralatan/wadah (container) bahan radioaktif/nuklir yang ditandai dengan simbol 3 (tiga) baling–baling warna hitam diatas dasar warna kuning, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri; b. pemeriksaan barang bukti peralatan/bahan radioaktif/nuklir tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena penanganan barang bukti dan TKP memerlukan peralatan khusus; dan c. pemeriksaan peralatan/bahan radioaktif/nuklir, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
