Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kebakaran/pembakaran, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri; b. pemeriksaan barang bukti kebakaran/pembakaran tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena pengambilan barang bukti harus diambil dari lokasi sumber api yang ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik; dan c. pemeriksaan kebakaran/pembakaran, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
