Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. Permintaan tertulis dari Kepala Kesatuan Kewilayahan atau Kepala/pimpinan Instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti peralatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti yang fisiknya dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya; b. apabila barang bukti merupakan peralatan produksi yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
- spesifikasi teknis, gambar teknik, diagram proses produksi, petunjuk penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya, dan jadwal maintenance;
- dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus; c. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; d. barang bukti dibungkus, diikat dilak, disegel, dan diberi label; e. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; f. pemeriksaan barang bukti untuk menentukan akibat yang disebabkan oleh kegagalan proses produksi (kerusakan, kecelakaan, kebakaran dll) tidak dapat dilakukan tanpa mengkaitkannya dengan kondisi
lapangan, oleh karena itu Labfor Polri perlu melakukan pemeriksaan di TKP; dan g. barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.
