Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti pesawat pembangkit tenaga dan pesawat mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti pesawat pembangkit tenaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti yang fisiknya dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dikirimkan secara lengkap dengan seluruh sistemnya; b. apabila barang bukti merupakan pesawat pembangkit tenaga yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
- spesifikasi teknis, gambar konstruksi, dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
- dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus; c. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; e pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; f. pemeriksaan barang bukti untuk menentukan akibat yang disebabkan oleh kegagalan pesawat (kerusakan, kecelakaan, kebakaran dll) tidak dapat dilakukan tanpa mengkaitkannya dengan kondisi lapangan, oleh karena itu Labfor Polri perlu melakukan pemeriksaan di TKP ; dan g. barang bukti yang karena ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirimkan ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri. Keaslian (status quo) TKP agar dipertahankan.
