Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi;
c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti perlengkapan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. barang bukti perlengkapan listrik seperti pembangkit, transmisi, distribusi, dan jaringan pelanggan; secara lengkap dikirimkan ke Labfor Polri dengan seluruh sistemnya, b. apabila barang bukti merupakan perlengkapan listrik yang tidak sederhana, pengiriman barang bukti dilengkapi dengan :
- spesifikasi teknis, gambar konstruksi (Single Phase Diagram), dan pedoman penggunaan (operating manual) dari pabrik pembuatnya;
- dokumen riwayat pemakaian dan perawatan dari pengguna (Log Book), terutama berkaitan dengan kejadian kasus; c. apabila terdapat barang bukti yang diduga palsu atau tidak sesuai spesifikasinya, selain dikirimkan barang buktinya, wajib dikirimkan barang pembanding yang dilengkapi dengan pernyataan keaslian pembanding dari produsen resmi; d. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; dan e. barang bukti yang ukuran dan kondisinya tidak dapat dikirim ke Labfor Polri, dapat diperiksa di tempat asalnya (TKP) oleh pemeriksa ahli dari Labfor Polri dengan tetap mempertahankan keaslian (status quo) TKP.
