Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Penyidik yang menerima laporan atau mengetahui adanya peristiwa kecelakaan yang berkaitan proses elektrostatis, segera mengamankan TKP dengan memasang Police Line dan meminta bantuan Labfor Polri; b. pemeriksaan barang bukti penyebab proses elektrostatis tidak dapat dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan TKP karena setiap bagian barang bukti perlu dianalisa keterkaitannya satu sama lain sebagai kesatuan sistem; dan c. Pemeriksaan penyebab proses elektrostatis, dilakukan oleh Labfor Polri sejak pemeriksaan teknik kriminalistik TKP sampai dengan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti.
