Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti Polygraph (deteksi kebohongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan d. surat persetujuan untuk diperiksa dari saksi/tersangka, bila saksi/tersangka didampingi oleh penasihat hukum maka surat persetujuan diketahui oleh penasihat hukumnya. (2) Pemeriksaan barang bukti Polygraph (deteksi kebohongan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. tersedianya ruang pemeriksaan yang bebas dari kebisingan; b. tersedianya tenaga listrik untuk penerangan dan 3 buah stop kontak untuk peralatan; c. tersedianya meja dan kursi yang stabil/tidak goyang; d. kondisi terperiksa harus:
- sudah dewasa menurut ketentuan UNDANG-UNDANG;
- sehat jasmani dan rohani;
- apabila terperiksa perempuan, tidak dalam kondisi hamil atau menstruasi; dan
- kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan; e. untuk memastikan kondisi kesehatan terperiksa, dapat dilengkapi dengan:
- riwayat kesehatan saksi/tersangka; dan
- laporan hasil pemeriksaan psikologi; f. untuk pendalaman kasus:
- penyidik harus selalu berkoordinasi dengan pemeriksa; dan
- apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa Polygraph dapat mendatangi TKP.
