Pasal 103
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf g, antara lain :
a. data blue print design awal konstruksi logam yang berasal dari konsultan, sub kontraktor, kontraktor; b. data pelaksanaan proyek dan pengawasan oleh konsultan proyek; c. data perawatan rutin, data spesifikasi teknis, data operasional prosedur yang dilaksanakan operator; d. data temperatur proses, tekanan proses, data lingkungan korosive berupa kadar keasaman, temperatur, jenis fluida, kelembaban udara, dan data material proses (padat, cair atau gas) yang dipakai saat kejadian; dan e. pengukuran dimensi konstruksi, pengukuran material konstruksi yang digunakan, penghitungan jumlah material yang dipakai, pengukuran beban kerja dinamis dan statis, pengukuran keretakan dan patahan.
