Pasal 100
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti nomor seri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti; dan e. dokumen-dokumen pendukung kepemilikan barang bukti, seperti : STNK, BPKB atau Faktur. (2) Pemeriksaan barang bukti nomor seri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. apabila barang bukti berbentuk kendaraan bermotor, cukup diberi label yang yang berisikan data tentang kendaraan bermotor tersebut
yaitu : jenis, merk, nomor polisi, warna, tahun pembuatan, nama pemilik, kemudian label tersebut dilak dan disegel; b. apabila barang bukti berbentuk kecil, harus dibungkus, diikat, dilak, disegel, dan diberi label; c. pengiriman barang bukti ke Labfor Polri dapat melalui pos paket atau kurir; dan d. apabila barang bukti tidak mungkin dibawa ke Labfor Polri antara lain karena: ukurannya besar, tidak dapat bergerak, kendaraan bermotor rusak, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pemeriksaan barang bukti langsung di tempat (on the spot).
