PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 72
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Manajer Investasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. (2) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diterapkan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
