Pasal 68
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka melakukan penilaian terhadap penerapan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil penilaian atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk menyampaikan rencana tindak yang memuat langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh Manajer Investasi dengan target waktu tertentu. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Manajer Investasi untuk melakukan penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi terhadap penyesuaian rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan Tata Kelola yang telah dilakukan oleh
Manajer Investasi.
