PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 62
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Manajer Investasi wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (2) Hasil penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
