PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 40
BAB 6 — ETIKA BISNIS
(1) Manajer Investasi wajib memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: a. landasan hukum; b. deskripsi tugas, tanggung jawab, dan wewenang; c. kebijakan rapat, termasuk kebijakan kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan dalam rapat, dan penyusunan risalah rapat; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban.
