Pasal 34
BAB 4 — REMUNERASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dapat berupa: a. gaji; b. honorarium; c. insentif; dan/atau d. tunjangan yang bersifat tetap dan/atau bersifat variabel. (2) Remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris harus memperhatikan: a. remenurasi yang berlaku pada industri dan skala usaha Manajer Investasi; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan risiko dan pencapaian tujuan dan kinerja Manajer Investasi baik dalam jangka pendek ataupun dalam jangka panjang; c. target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan/atau
d. keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
