Pasal 31
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris. (3) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun. (4) Keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil: a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai. (5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat dan alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh pimpinan rapat, disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris, dan didokumentasikan dengan baik.
