Pasal 27
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Dewan Komisaris wajib melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen. (2) Fungsi audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan atas: a. informasi keuangan yang akan dikeluarkan Manajer Investasi kepada publik dan/atau pihak otoritas; b. independensi, ruang lingkup penugasan, dan biaya sebagai dasar pada penunjukan Akuntan Publik; c. rencana dan pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik; dan d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal Manajer Investasi. (3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang diketuai oleh Komisaris Independen.
