Pasal 25
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Manajer Investasi pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Manajer Investasi. (3) Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi. (4) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (5) Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya secara independen.
