Pasal 23
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; c. kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal; dan d. larangan rangkap jabatan.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Persyaratan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan tindakan hukum sebagai anggota Dewan Komisaris.
