PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 16
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Direksi dapat membentuk komite dan/atau unit pendukung Direksi. (2) Direksi wajib memastikan bahwa komite dan/atau unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan tugasnya secara efektif.
