PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Pasal 13
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris. (2) Direksi Manajer Investasi Syariah dan/atau Direksi Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah, wajib menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
