Pasal 6
BAB 2 — PEMENUHAN KETENTUAN BPR
(1) Untuk memperoleh persetujuan Penyatuan BKD melalui proses penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Ketua Pelaksana Operasional
dari BKD atau salah satu BKD yang melakukan Penyatuan BKD harus mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan Penyatuan BKD melalui proses peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Ketua Pelaksana Operasional dari salah satu BKD yang melakukan Penyatuan BKD harus mengajukan permohonan kepada OJK sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan: a. rancangan Penyatuan BKD yang memuat paling sedikit:
- nama dan tempat kedudukan BKD yang melakukan Penyatuan BKD;
- nama dan tempat kedudukan BPR hasil Penyatuan BKD; dan
- nama pemegang saham atau pemilik, calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris hasil Penyatuan BKD; b. persetujuan para pemilik BKD yang melakukan Penyatuan BKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. rancangan neraca dan laporan laba rugi setelah Penyatuan BKD sesuai dengan format yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
