Pasal 41
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) OJK dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama OJK melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh. (3) Pihak lain yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. bersedia untuk melaksanakan pemeriksaan BKD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
b. mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang operasional BKD. (4) Pemeriksaan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pemeriksa dari OJK. (5) Pengaturan mengenai penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
