PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 39
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
(1) Pengawasan BKD dilakukan oleh OJK. (2) Dalam rangka melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) OJK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BKD. (3) Dalam melakukan pengawasan, OJK dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
