PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan...
Pasal 33
BAB 3 — PENGATURAN BKD DALAM MASA TRANSISI
Pelaksana Operasional dan/atau Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. meninggal dunia; b. telah selesai masa tugas sebagaimana diatur dalam dokumen pengangkatan sebagai Pelaksana Operasional atau Dewan Pengawas; c. mengundurkan diri; d. tidak melaksanakan tugas dengan baik yang dapat menghambat kinerja BKD; dan/atau e. melakukan tindakan-tindakan penyimpangan yang merugikan keuangan BKD.
