PERBAN
Peraturan Badan Nomor 10-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank,
Pasal 9
BAB 4 — PENCATATAN DAN PEMANTAUAN SERTIFIKAT DEPOSITO
(1) Bank wajib mencatat kepemilikan pertama Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat atau Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat. (2) Pada saat pencairan Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat, Bank wajib memastikan endosemen yang pertama sesuai dengan pemilik Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat yang namanya tercatat pada Bank dan meneliti endosemen berikutnya serta bukti diri pemilik terakhir.
(3) Penatausahaan pencatatan kepemilikan dan perubahan kepemilikan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat dilakukan oleh LPP untuk dan atas nama Bank.
