Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila Pengurus dan/atau pegawai BPR dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998. (2) Apabila Pengurus, Pemegang Saham Pengendali dan/atau pegawai BPR tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
BAB VIII…
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2008. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
WIDODO A. S.
