Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN FPJP
(1) BPR yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) BPR dapat mengajukan permohonan FPJP sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki penilaian Tingkat Kesehatan selama 6 (enam) bulan terakhir paling kurang Cukup Sehat; b. Memiliki Cash Ratio selama 6 (enam) bulan terakhir rata-rata paling kurang sebesar 4,05% (empat koma nol lima persen); c. Memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) paling kurang sebesar 8% (delapan persen); dan d. Memiliki…
d. Memiliki arus kas harian negatif selama 14 (empat belas) hari kalender terakhir. (3) Plafon FPJP diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPR untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen).
