PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 94
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Dalam hal terdapat perjanjian pengalihan tanggung jawab dari Pengirim ke Pengangkut atau Penerima, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 berlaku bagi Pengangkut atau Penerima.
