PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 87
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan angkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh:
- kendaraan yang berisi penjaga;
- kendaraan angkut cadangan;
- kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat;
- kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi;
- kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
- kendaraan pemantau situasi ancaman.
