PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 83
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Pengirim harus: a. melakukan penambahan penjaga; dan b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.
