PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 71
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terlibat dalam pengangkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; dan c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit:
- kendaraan yang berisi penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan
- kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat. (2) Sistem imobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memastikan kendaraan tidak dapat dioperasikan oleh orang yang tidak berwenang.
