PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 67
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Pengirim harus menyediakan penjaga yang telah dilatih melakukan pengawalan dan penanganan terhadap Kejadian Keamanan Nuklir. (2) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat transit. (3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan. (4) Penyediaan penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Pengangkut sesuai perjanjian.
