PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 65
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Pengangkutan Bahan Nuklir golongan III yang berupa Bungkusan Bahan Nuklir harus diangkut dengan: a. alat angkut; atau b. peti kemas, yang tertutup dan terkunci. (2) Pengirim harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap kunci dan segel pada peti kemas atau ruangan khusus barang atau kompartemen sebelum melaksanakan pengiriman. (3) Bungkusan Bahan Nuklir dalam kontainer yang terkunci dan tersegel dengan berat lebih dari 2.000 Kg (dua ribu kilogram) dapat diangkut dalam alat angkut yang terbuka.
