PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 62
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
Dalam pengiriman Bahan Nuklir internasional, Pengirim harus memenuhi ketentuan Sistem Proteksi Fisik yang berlaku di: a. negara Pengirim; b. negara Penerima; dan c. negara tujuan transit, dilalui dan/atau singgah.
