PERBAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Pasal 60
BAB 5 — PENGANGKUTAN BAHAN NUKLIR
(1) Sebelum pengangkutan Bahan Nuklir, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman dengan melampirkan dokumen Rencana Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada Kepala Badan. (2) Tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
